Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial

image-gnews
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan laporan progres tinjauan evaluasi kebijakan reforma agraria pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Ombundsman RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Seninm 4 Maret 2019. Dari pelaporan itu Ombudsman menyatakan reforma agraria selama 4 tahun jalan di tempat dan masih belum sesuai dengan terget yang ditetapkan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan laporan progres tinjauan evaluasi kebijakan reforma agraria pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Ombundsman RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Seninm 4 Maret 2019. Dari pelaporan itu Ombudsman menyatakan reforma agraria selama 4 tahun jalan di tempat dan masih belum sesuai dengan terget yang ditetapkan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih buruk dari hukum agraria kolonial. Lewat PP ini, Jokowi memberikan konsensi Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).

"Kebijakan ini jauh mundur ke belakang, sebab isinya lebih buruk jika dibandingkan saat bangsa Indonesia masih dijajah Belanda," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.

Dewi menyebut UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor atau perkebunan kolonial paling lama 75 tahun. Di jaman kemerdekaan, Agrarische Wet dicabut sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960 diberlakukan. Saat itulah, kata Dewi, mulai didorong usaha-usaha pembaruan paradigmatik politik dan hukum agraria secara fundamental. 

Usaha landreform ini bertujuan memulihkan sistem agraria Indonesia yang mengalami krisis akibat dirampas dan dieksploitasi oleh pemerintahan kolonial. Sungguh ironis, kata Dewi, justru di alam kemerdekaan dan di masa reformasi ini UU Pokok Agraria kembali dikhianati dengan membuat aturan yang lebih buruk dan lebih jahat dibandingkan kebijakan produk kolonial.

Isi Aturan PP 12

PP 12 ini mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.

"Perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," demikian bunyi poin pertimbangan di PP yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 ini.

Pasal 17 menyebutkan tanah yang dialokasikan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.

Kemudian, Pasal 18 menerangkan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun
melalui satu siklus pertama. Mengacu pada PP ini, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Tahapannya yaitu:

1. pemberian hak, paling lama 35 tahun 
2. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun 
tahun.

HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Kemudian, Pasal 19 menerangkan jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tahapannya yaitu:

1. pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun 
3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun

Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Kemudian Pasal 20 menerangkan jangka waktu Hak Pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun
melalui satu siklus pertama. Tapi PP ini tidak merinci secara spesifik Hak Pakai yang dimaksud. Adapun tahapannya yaitu:

1. pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun

Dalam hal jangka waktu pemberian Hak Pakai untuk siklus pertama akan berakhir, Hak Pakai dapat diberikan kembali untuk satu
siklus kedua apabila diperjanjikan.

Selanjutnya: Langgar UU Pokok Agraria

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

18 menit lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

28 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri belakang) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri depan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.


Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

30 menit lalu

Kepulan asap dan debu tampak dari lokasi pantai Pulau Merah Banyuwangi, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu siang, 15 Mei 2024. Kepulan asap atau debu itu diduga berasal dari aktivitas blasting atau peledakan di areal tambang emas Tumpang Pitu. Foto: Istimewa
Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

Top 3 Tekno Berita Terkini didominasi artikel mengenai aktivitas peledakan di tambang emas yang menggetarkan kawasan pantai Pulau Merah, Banyuwangi.


Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

1 jam lalu

Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat usai menghadiri penandatangan MoU Dukungan Pembangunan MRT Koridor Timur-Barat (Cikarang-Jakarta-Balaraja) Phase 1 Stage 1 (Tomang-Medan Satria) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.


Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

1 jam lalu

Gubernur Jenderal Australia David Hurley (kanan) menyambut Presiden Indonesia Joko Widodo alias Jokowi saat upacara penyambutan di Goverment House, Canberra, Australia, Ahad, 9 Februari 2020. Presiden disambut upacara kenegaraan oleh Gubernur Jenderal Australia David Hurley dan Ibu Linda Hurley di Government House, Canberra, Australia, Minggu (9/2). AAP/Getty Pool/Tracey Nearmy/REUTERS
Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.


Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

13 jam lalu

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

Menurut Kementerian PUPR pemanfaatan AI digunakan untuk membangun dan mempermudah proses konstruksi infrastruktur jalan di IKN


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

14 jam lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis


PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

15 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.


Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

17 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.